SAMPIT, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial MB (29) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Baamang. Warga Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan ini ditangkap anggota Polsek Baamang karena kedapatan mencuri mesin pemotong rumput dan pompa air milik Iyan warga Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Sabtu (27/12/2020).
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban yang menyebut mesin dan pompa air di rumahnya telah dicuri pelaku. Untuk memastikan aksi pelaku ini, korban memperlihatkan rekaman CCTV.
“Berbekal rekaman CCTV ini lah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,”ungkap Kapolsek Selasa (29/12).
Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolsek, aksi pencurian tersebut dilakukannya pada pukul 14.00 WIB, saat pemilik rumah pergi ke pasar untuk berbelanja. Ia kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban, dan membawa kabur mesin potong rumput dan pompa air.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (ahm)