Gelapkan Buah Sawit, Dua Mandor Panen Diringkus Polisi

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Kolam Rabu (30/12).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinsial AP (29) dan YS (23)  warga Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Lama (Kolam) diciduk Polsek Kolam, Selasa (29/12/2020) siang.

Dua mandor panen PT. BGA ini, diamankan lantaran menggelapkan buah kelapa sawit milik perusahaan setempat Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di Blok 45/46 Divisi IV KTWE PT. BGA Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kolam.

“Dua pelaku ini melakukan aksi bersama. Modus mereka mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan truk rental, namun buah kelapa sawit tersebut tidak di timbang ke dalam pabrik melainkan dibawa keluar perusahaan,”ungkap Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto, Rabu (30/12).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit truk dump merk Mitsubishi nopol H 1360 YE, satu buah tojok, satu lembar kartu timbang warna hijau, sisa buah dan batang TBS (Tandan Buah Segar) diamankan ke Mapolsek Kolam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,”tandas Kapolsek. (wir/hm)

Berita Terkait