BANJARMASIN, KaltengEkspres.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana bersama tim hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan perkara Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).
“Insya Allah dengan bukti-bukti yang kita punya, termasuk beberapa yang ada di hadapan kita dari sekian ratus bukti. Kita ada 177 alat bukti,” ujar Denny Indrayana usai mendaftarkan berkas perkara Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi dalam keterangan persnya.
Denny juga dalam jumpa pers ini memperlihatkan sebagian barang bukti berupa bakul dan beras bertuliskan paman Birin. Dengan alat bukti tersebut, Denny kembali menegaskan keseriusannya untuk memenangkan sengketa Pilkada Kalsel di MK.
“Dengan bukti ini kami ingin menegaskan dan menunjukkan keseriusan kami untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil karena Pilkada Kalsel telah tercederai oleh berbagai kecurangan dan akan membuktikannya nanti,” tandas wamenkumham era presiden SBY ini.
Disisi lain mantan jubir KPK Febri Diansyah yang mewakili kuasa hukum yang hadir mengatakan, alat bukti yang dimiliki oleh kliennya Denny Indrayana sudah cukup untuk MK menggali kebenarannya secara materiil
Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana sebelumnya juga dilaporkan ke Bawaslu Kalsel. Namun, seluruh laporan-laporan tersebut dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel. Sambil menunggu proses persidangan, ada kemungkinan alat bukti akan bertambah
Menurut Febri Diansyah ,177 bukti yang dilampirkan ke mahkamah, antara lain terdiri dari surat dan bukti elektronik berupa video serta rekaman pembicaraan yang membuktikan dugaan kecurangan dalam proses pilkada di Kalimantan Selatan.
“Ada bukti berita acara, dokumen termasuk bakul sembako, tulisannya donasi Covid-19 juga ada plastik beras dengan poster yang mirip sekali dengan paslon yang lain. Ini kita uji bersama di MK sehingga harapannya proses di MK bisa menggali aspek kebenaran materiil harapannya putusannya berdasarkan keadilan,” ungkap mantan jubir KPK ini.
Febri Diansyah menambahkan meskipun presentase selisih suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 kecil atau sekitar 0,4% namun dengan argumentasi dugaan pelanggaran antara lain politik uang, yang akan dipaparkan pada persidangan di MK nanti. Menurutnya suara yang didapatkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat bisa lebih signifikan.
“Tapi tentu kurang elok kami sampaikan sekarang, bahkan argumen nanti konsekuensinya berupa diskualifikasi, tapi semua akan kami uraikan satu per satu, yang konsekuensinya diskualifikasi atau pemungutan suara ulang nanti akan kami sampaikan ke MK,” jelasnya.
Febri Diansyah menambahkan pihaknya berharap majelis hakim memperhatikan fakta dan mencari kebenaran materiil yang terjadi selama pilkada di Kalimantan Selatan.
“Ada 25 advokat yang turut bergabung sebagai tim kuasa hukum Denny Indrayana pada persidangan di MK yang akan digelar pada Februari 2021,” pungkasnya.(Yan/rif).