

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Peristiwa tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan yang merenggut tiga korban jiwa telah masuk tahap penyidikan kepolisian.
Dalam peristiwa ini satu orang berinisial RB (41) mandor sekaligus penanggungjawab pekerjaan tambang emas tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Murung Raya (Mura).
“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan itu,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan saat pers rilis di Mapolres Mura, Senin (14/12).
Kapolres menjelaskan, akibat pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri dan Reji maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.
“Kita sangkakan saudara RB ini dengan 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.
“Memang antara antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus bertanggungjawab,” paparnya.
Ketika ditanya maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, namun juga peran Pemerintan Daerah dan pihak terkait.
“Karena yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Mura. Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda,” bebernya. (id)