SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus tiga orang pengedar sabu bernama Misduri (28) warga Bajarum Kota Besi, dan Rusbandi (46) warga Jalan Tidar Baamang Tengah serta Suriansyah (50) warga Jalan Cristopel Mihing Baamang Tengah Kabupaten Kotim.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Minggu (1/11/2020) siang. Dari tangannya diamankan masing-masing barang bukti 18 paket sabu seberat 6,17 gram dari tersangka Misduri, dan dua paket sabu seberat 10,15 dari Rusbandi serta satu paket sabu seberat 0,35 dari Suriansyah.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni tersangka Misduri dibekuk anggota Polsek Cempaga di Jalan Tjilik Riwut KM 33 Rt. 12 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.
Sementara, Rusbandi dibekuk di Jalan Samekto Barat Rt. 21 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, dan terakhir Suriansyah ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Gg. Jati Sari No.31 Rt.059 Rw.006 Kelurahan Baamang Tengah.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Arasi Senin (2/11).
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)