KUALA KURUN, KaltengEkspres. com – Selama dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas, dengan total dua tersangka diamankan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial Mu dan NP. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba oleh kedua pelaku.
“Menindaklanjuti informasi ini anggota melakukan penyelidikan dan meringkus keduanya dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 105,98 gram sabu Sedangkan TKP sama yaitu di Toko Baju Bintang Thia Desa Tewai,”ungkap Wakapolres saat pres release di Mapolres Gumas Senin (2/11).
Sementara itu ditempat yang sama, Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
“Karena itu kami juga mengajak masyarakat agar bisa bekerjasama dengan memberikan informasi jika ada oknum warga yang mengedarkan narkoba, sehingga pihaknya bisa cepat menangkap oknum pelakunya,” tandasnya. (as/hm)