Home / Barito

Jumat, 27 November 2020 - 21:01 WIB

Ayah Tiri di Desa Batilap, Tega Aniaya Anak Hingga Tewas

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil menanhkap pelaku penganiayaan sadis seorang balita berusia tiga tahun di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir pada pada Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB,

Informasi yang dihimpun awak media, Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah panggung kayu di Desa Batilap RT 04 RW 02 tempat dimana seorang anak laki-laki berinisial RS (3) itu dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya PM (21). Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya  pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM milik pelaku.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Lalin, Satlantas Giat Sosialisasi

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N. Putera, S.H. mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals Jumat (27/11/2020).

Ia juga menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

Baca Juga :  Empat Bandar Zenit di Barut Diringkus Dalam Satu Jam

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun kesungai,” lanjut Kasat.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. (rif).

Share :

Baca Juga

Barito

Jago Merah Ngamuk, Sebelas Rumah dan Satu Sarang Walet Ludes di Desa Lehai

Barito

Setelah Bekerja, Satgas TMMD Melakukan Komsos Ke Rumah Warga

Barito

Ditabrak Dari Belakang, Kakek Pensiunan ASN di Bartim Tewas

Barito

Diduga Tak Penuhi Baku Mutu, Depot Air Minum di Barsel Diminta Diperiksa

Barito

DSPMDes Barsel Manfaatkan Pameran Expo untuk Promosi

Barito

Angkut Puluhan Kubik Kayu Illegal, Tujuh Sopir Truk Ditangkap Polisi

Barito

Dandim 1012/BTK Optimis TMMD Buka Isolasi Pedesaan

Barito

Warga dan Satgas TMMD Terus Berkoordinasi Terkait Kegiatan