Pelaku Pembunuhan di Katingan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, saat memperlihatkan barang bukti tombak yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, Selasa (6/10/2020)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Katingan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bedinding Kecamatan Katingan Tengah, Minggu (4/10/2020).  Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres mengatakan, kasus perkelahian hingga mengakibatkan korban Hartawan  (34) meninggal dunia ini telah ditangani anggota, dengan menangkap tersangkanya berinama Lisman (29). Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal saat keduanya terlibat perkelahian di kubangan tanah bekas genangan air.

“Motif perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan tersebut dikarenakan selisih paham antara tentang pekerjaan, ditambah lagi saat itu korban dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis baram (miras tradisional).  Karena sebelum kejadian korban dan pelaku ini menggelar pesta minuman keras bersama teman mereka yakni Robin, Odong, Erik dan Adot,”ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (6/10).

Saat minum miras ini lanjut Kapolres, korban Hartawan sempat cekcok mulut dengan rekanya Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lisman, lalu pelaku membawa pulang korban ke rumah warga bernama robin yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka.

Karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada pelaku yang melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban di bagian Kepala sebanyak dua kali. Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh Robin.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam, melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadilah perkelahian di antara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami mengamankan barang bukti, batu dan lunju (tombak tradisional) yang digunakan tersangka untuk membunuh,”ujar Kapolres.

Akibat ulahnya ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MI)

Berita Terkait