Buntok,KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Dusun Hilir mengamankan seorang pemuda, Mursalin (36),
yang kedapatan memiliki dan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu, Rabu (30/9/2020).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusun Hilir Ipda Bukhari Nataatmaja, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket dengan berat total 6,51 gram, sebuah timbangan digital, satu buah telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp900 ribu.
Untuk kronologis kejadian, diceritakan oleh Bukhari, informasi mengenai kepemilikan sabu oleh pelaku adalah hasil laporan dari masyarakat pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.15 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Duslir kemudian bergerak kerumah pelaku di Desa Damparan, sekitar pukul 23.55 WIB pada hari yang.
“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan,” beber Kapolsek dalam rilis resminya, Sabtu (3/10/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota, 28 paket sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam lipatan celananya.
Selanjutnya, polisi terus melakukan penggeledahan dengan menyisir seisi rumah pelaku. Alhasil, ditemukanlah barang bukti lainnya, yakni sebuah timbangan digital dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dusun Hilir, guna pnyeledikan lebih lanjut,” terang Bukhari lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dibidik Pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rif).