SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, lagi-lagi meringkus dua pengedar sabu. Kedua pelaku bernama Angga M Rizal alias Angga (19) dan Ardiansyah alias Gepeng (39) warga Kelurahan Baamang Hilir.
Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing yang terletak di Jalan Usman Harun 1 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku pertama ditangkap bernama Angga. Penangkapan terhadap pelaku iniĀ berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar pondok. Ketika dilakukan penggeledahan di badannya, ditemukan barang buktiĀ 17 paket sabu di dalam 3 bungkus plastik klip yang berada di dalam kantong celana belakang sebelah kirinya. Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim.
Usai meringkus pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan. Sehingga anggota kembali berhasil menangkap seorang pengedar lainnya bernama Ardiansyah alias Gepeng. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Usman Harun 1. Dari tangannya diamankan barang bukti 15 paket sabu, dengan berat 3,28 gram.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)