KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial H (33) warga pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim ditangkap anggota Polsek Danau Sembuluh. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di PT. Kerry Sawit Indonesia (PT. KSI 1) Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Sabtu (17/10/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro S.I.K., melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis malam sekitar pukul 11.30 WIB. Ia beraksi menggunakan alat berupa dodos, egrek, angkong dan gerobak yang digunakan untuk memetik ataupun menjatuhkan buah kelapa sawit di areal HGU PT. KSI 1 tanpa seizin perusahaan.
Buah sawit yang dicuri tersebut rencananya akan dijual ke pengepul dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Aksinya ini berhasil diketahui pihak perusahaan. Sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Danau Sembuluh.
“Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Danau Sembuluh,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)