PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Kota (BNNK) Kota Palangka Raya berhasil meringkus seorang bandar sabu lintas Provinsi, bernama Fachrozi (61) warga Jalan Jati Indah Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Residivis kambuhan yang baru keluar penjara tujuh bulan yang lalu ditangkap di depan rumahnya, Senin (26/10/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran besar dengan berat 100 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat tim mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman sabu yang dibawa pelaku dari Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya.
“Pelaku ini merupakan bandar sabu lintas provinsi. Ia seorang residivis dengan kasus yang sama,”ungkap Brigjen Pol Edi Swasono.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu paket besar sabu dengan berat 100 gram yang disimpan di saku celana dan satu unit handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di kantor BNNP Kalteng beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,”tandasnya. (am)