




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali menangkap seorang pengedar narkoba. Kali ini pelakunya bernama Sabrianor alias Awi (37) warga Jalan Murjani Gang Sari Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Ia ditangkap di kediamannya saat tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumahnya, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Betul, anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (12/9/2020) siang.
Pelaku yang dikenal sebagai pengedar ini telah lama manjadi target operasi anggota. Setelah digeledah dari tangannya diamankan 10 paket sabu seberat 20,93 gram.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tegas Hendra. (am)