


MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Tm Buru Sergap (buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara dibackup Buser Polres Sintang meringkus tiga komplotan pencuri lintas provinsi.
Ketiganya bernama Taufik Rahman (40) warga Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, Kamarullah alias Amar (31) warga Desa Gadung RT. 003, RW.002, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel dan Wais Karni alias Wais (25) warga Jalan Panti Ajar , RT 017, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh.
Ketiganya ditangkap disebuah penginapan di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusumo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik, mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal, saat anggota menerima laporan dari korban yang kehilangan uang sebesar Rp. 80 juta.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota unit Buser Polres Barut kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalbar, karena tiga pelaku terlacak melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Parindu Kalbar. Namun saat itu ketiganya kemudian berangkat lagi menuju Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Buser Polres Barut berangkat menuju Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar sambil berkoordinasi dengan unit Buser Polres Sintang untuk bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tak berapa lama, anggota unit Buser Polres Sintang berhasil menangkap pelaku.
“Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tas yang berisikan uang tunai senilai Rp.80 juta milik korban warga Muara Teweh yang saat itu ditaruh di dalam mobil pikap di Jalan Sengaji Hilir Rt 8 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah,”ungkap Situmeang Rabu (23/9).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ini dengan cara mengempesi ban mobil para korbannya. Saat mobil dalam kondisi kempes, mereka beraksi menggasak uang yang ditaruh di dalam mobil.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda, yakni Rahman bertugas memonitor korban sejak berada di Bank BRI Cabang Muara Teweh kemudian mengikuti korban sampai korban lengah. Sedangkan pelaku kedua Kamrullah memasang paku di ban belakang sebelah kiri mobil kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp. 80 juta,”ujarnya.
Sementara, Wais Karni bertugas membantu mengawasi dan mengintai korban serta membonceng tersangka Rahman pada saat melarikan diri setelah berhasil mengambil uang milik korban.
“Akibat ulahnya ini para pelaku dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (id/hm)