NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui peraturan bupati (perbup) bakal memberi sanksi beruda denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tak pakai masker saat keluar rumah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup No, 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Perbup tersebut akan diterapkan pada akhir bulan September ini. Bagi pelanggar atau tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu atau kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Lamandau, Triadi, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama TNI dan Polri tengah mensosialisasikan perbup ini kepada masyarakat.
“Hari ini kita mulai sosialisasikan Perbup tentang penerapan disiplin protokol kesehatan. Lokasinya adalah tempat kerja, diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinkes, Kantor Kecamatan, BKPSDM dan Kantor kelurahan nanga bulik,” ungkapnya, Senin (7/9).
Untuk tahap awal ini, pihaknya melaksanakan sosialisasi terhadap tempat kerja atau kantor, serta melakukan penempelan informasi terkait perbup.
Selanjutnya, lanjut Triadi, pihaknya juga akan melaksanakan di sosialisasi di tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan hingga tempat ibadah.
“Orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (cho)