Home / Kotim

Senin, 7 September 2020 - 20:06 WIB

Sering Bertransaksi, Dua Pengedar Sabu Ketapang Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim Senin (7/9).

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim Senin (7/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com –  Dua orang pria bernama Fajar (19) warga Jalan Iskandar 16 RT 02 Kelurahan Ketapang dan Ahmad Barkati warga Jalan Iskandar RT 09 Kelurahan MB Hilir, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing karena kepadatan mengedar sabu, Jumat (4/9/2020) dan Minggu (6/7/2020).

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti masing-masing tiga paket sabu seberat 0,5 gram dari Fajar, dan satu paket sabu seberat 4,90 gram dari Ahmad Barkati.

Kapolres Kotim AKBP A. Haris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak Jalan H. Juanda XXII sering terjadi transaksi Narkotika, pada Jumat (4/9) siang.

Baca Juga :  Menabrak Mobil Innova Berbelok, Pengendara Motor Terkapar

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pertama bernama Fajar. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan barbuk tiga pakset sabu. Setelah itu pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim.

Usai meringkus pelaku ini, pada Minggu (6/7), anggota kembali menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu yang sering dilakukan pelaku kedua bernama Ahmad Barkati. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Kembali 5.

Baca Juga :  Jiwa Satu Kesatuan Muncul di TMMD Kodim 1015 Sampit

“Saat digeledah pelaku ini sempat hendak membuang barang bukti satu paket sabu, namun berhasil diketahui anggota. Sehingga barbuk dan pelaku ini kemudian diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkapnya, Senin (7/9).

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)

 

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Kotim

Komisi IV DPR RI dan DPRD Kotim Giring Rekom Pencabutan Izin PT Best Agro

Kotim

Polsek Mentaya Hulu Ringkus Pengedar 8 Paket Sabu

Kotim

Curi 52 Jenjang Buah Sawit, Warga Telaga Antang Diamankan Polisi

Kotim

Awas! Polres Kotim Mulai Laksanakan Giat Operasi Zebra

Kotim

Pemuda Kota Besi Pasok 7 Ons Sabu dari Kalbar

Kotim

Warga Ingin TMMD Terus Hadir di tengah Mereka

Kotim

Wow!! Peredaran Narkoba di Kotim Paling Besar di Kalteng