SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Fajar (19) warga Jalan Iskandar 16 RT 02 Kelurahan Ketapang dan Ahmad Barkati warga Jalan Iskandar RT 09 Kelurahan MB Hilir, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing karena kepadatan mengedar sabu, Jumat (4/9/2020) dan Minggu (6/7/2020).
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti masing-masing tiga paket sabu seberat 0,5 gram dari Fajar, dan satu paket sabu seberat 4,90 gram dari Ahmad Barkati.
Kapolres Kotim AKBP A. Haris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak Jalan H. Juanda XXII sering terjadi transaksi Narkotika, pada Jumat (4/9) siang.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pertama bernama Fajar. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan barbuk tiga pakset sabu. Setelah itu pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim.
Usai meringkus pelaku ini, pada Minggu (6/7), anggota kembali menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu yang sering dilakukan pelaku kedua bernama Ahmad Barkati. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Kembali 5.
“Saat digeledah pelaku ini sempat hendak membuang barang bukti satu paket sabu, namun berhasil diketahui anggota. Sehingga barbuk dan pelaku ini kemudian diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkapnya, Senin (7/9).
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)