BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial EI (25) tak berkutik saat diringkus jajaran Polisi Sektor (Polsek) Jenamas Polres Barito Selatan (Barsel). Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga paket sabu di sebuah lanting Ujung Kampung Desa Rangga Ilung Jenamas Kabupaten Barsel, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 18.50 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Mu’ti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut disebuah lanting ujung kampung Desa Rangga Ilung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang berada di lanting tersebut. Pria ini selanjutnya diamankan kemudian dilakukan penggeledahan.
“Saat kita geledah ini lah ditemukan barang bukti dua paket besar dan satu paket kecil berisi sabu yang disimpan pelaku dicelana depan sebelah kanannya. Selanjutnya barang bukti bersama tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Jenamas,”ungkap Kapolsek, Sabtu (5/9/2020).
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)