Nekat Jual Sabu, Warga Jemaras Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim Sabtu (12/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – H. Rusbandi alias Bandi (43) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim. Warga Desa Jemaras RT 04 RW 02 ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di kediamannya Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pria yang sudah pernah naik haji ini, diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,86 gram dan uang tunai senilai Rp.300 ribu.

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di desa setempat.  Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan satu buah dompet berisi 3 paket sabu serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu diduga hasil penjualan. Saat diintrogasi anggota pelaku mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi kepada awak media, dalam rilis Minggu (13/9).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ry/hm)

Berita Terkait