Ibu Rumah Tangga di Palangka Raya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya Sabtu (26/9).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial WD (46) warga Jalan Murjani Gang Hijrah Kota Palangka Raya diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (25/9/2020) malam.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap karena nyambi sebagai pengedar narkoba di wilayah tempat tinggalnya tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas dikediamannya menemukan satu paket sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Benar, dia adalah seorang pengedar dan dari tangan pelaku petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram,”kata Asep Deni Kusmaya.

Penangkapan terhadap pelaku ini lanjut Asep, berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terkait adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Murjani Gang Hijrah Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Dari tangannya, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,38 gram, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip, empat sendok sabu, dan ponsel serta sepeda motor.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”pungkasnya. (am)

Berita Terkait