Gelapkan Ampas Buah Sawit, Sopir Truk Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan anggota Polsek Ketapang.

SAMPIT, KaltengEkspres.com –  Seorang sopir berinisial BS (36) ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang. Pria ini ditangkap karena menjual bungkil atau ampas daging buah kelapa sawit milik CV. Lahan Makmur Sentosa di Jalan HM Arsyad Sampit – Samuda Km. 21 Desa Bapanggang Raya, Kecamatan.Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu (13/9/2020) malam lalu.

Kapolsek Ketapang Kompol Thomas Tortet mengatakan, kejadian penggelapan ini bermula saat pelaku dipercaya  mengangkut ampas bungkil tersebut oleh pemilik truk.  Namun barang yang dibawanya menggunakan truk dum ini tidak sampai ke tujuan sebenarnya di Pelabuhan Bagendang, melainkan dijual kepada orang lain. Sehingga mengakibatkan pihak CV Lahan Makmur mengalami kerugian Rp.12,5 juta.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ketapang. Menindaklanjuti laporan ini, kami menangkap pelaku di kediamannya. Atas perbuatannya tersebut melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (ry/hm)

Berita Terkait