SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi, meringkus empat orang komplotan pelaku tindak kejahatan pencurian yang beraksi membobol sebuah toko di Jalan Jendral Sudirman KM 85 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim.
Keempat pelaku bernama Herman Jayadi, Raymollah, Khairul dan Saiful Mardi diringkus, Rabu (2/9/2020).
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat toko ditinggal kosong pemiliknya pergi ke Sampit pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian ini diketahui korban saat pulang dari Sampit sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika mengecek ke dalam toko miliknya, korban kaget melihat kunci pintu utama rusak dan dalam toko berantak serta barang-barang berharga seperti perhiasan emas, berupa cincin, ranting, dan gelang kemudian rokok raib dibawa kabur pelaku. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 54 juta.
Mengetahui kejadian ini, korban pemilik toko kemudian melaporkan ke Polsek Kota Besi. Menerima laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu (2/9/2020) di kediamannya masing-masing.
“Keempat pelaku ini statusnya petani, dan buruh. Saat ini mereka telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan terhadap kasusnya,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ry/hm)