



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau dengan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), menjadi permasalahan serius bagi berbagai pihak, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2020), Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, mengajak masyarakat di Kalteng khususnya warga Lamandau untuk tetap berpikir jernih. Dirinya berharap, agar masyarakat tidak termakan isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Kalteng.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait tuntutan adanya hutan adat di wilayah Kinipan tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penelusuran, dengan menurunkan tim dari Dinas Kehutanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup hingga ke kabupaten setempat. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, belum ada keputusan yang menetapkan adanya hutan adat di wilayah tersebut.
Selain itu dirinya juga mengakui, hingga saat ini juga belum ada permohonan berkenaan dengan adanya hutan adat.
“Berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012, bahwa hutan adat diakui keberadaannya, namun tidak serta merta terjadi ketika pengakuan atau pernyataan tanpa adanya proses hukum atau administrasi,” kata Fahrizal Fitri.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, saat ini baik di kabupaten maupun provinsi, tidak pernah ada pengajuan terhadap pengaduan masyarakat hukum adat. Maka dari itu dirinya menilai, berbagai proses menyangkut persoalan hutan adat jelas ada aturannya. Intinya tahapan untuk tindaklanjut kearah tersebut, dilakukan pada awalnya ke kabupaten/kota.
“Tahapan selanjutnya adalah identifikasi seperti sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adatnya, hukum adat hingga kekayaan atau benda adat hingga kelembagaan adat, yang nantinya akan dilakukan diverifikasi. Adanya pernyataan soal hutan adat di Kinipan, hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah maupun negara, terkait ketetapan itu. Kami di provinsi juga belum pernah ada pengajuan dari kelompok masyarakat, untuk pengakuan penetapan wilayah atau hukum adat,” ucapnya.
Terkait keberadaan PT. SML yang beroperasi di wilayah setempat, pihaknya juga telah melakukan penelusuran serta koordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut dinilai memiliki legalitas yang sesuai aturan. Bahkan kewajiban perusahaan seperti tanggung jawab sosial dan plasma, sudah terpenuhi. Apalagi pihak PT SML memberikan lahan plasma kepada masyarakat dengan luasan hampir 50 persen, dimana untuk standarnya hanya sebanyak 20 persen. (Ra)