Asyik Mandi, Pantat Gadis Desa di Barito Timur Digerayangi Pria Plontos

Tersangka saat diamankan anggota polisi Jumat (11/9).

TAMIYANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Petugas gabungan dari Polres Barito Timur dan Polsek Dusun Tengah menangkap seorang pria beristri berinisial KT (29) di Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur, Jumat (9/9/2020) siang.

Pria plontos ini ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang masih berusia dibawah umur, Selasa (8/9/2020) lalu.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa ini dialami korban saat sedang mandi di wc dapur rumahnya tanpa menggunakan sehelai pakaian ditubuhnya. Ketika asik mandi, korban merasa ada yang memegang bagian pantatnya dengan jari dari bawah wc rumahnya.

“Awalnya korban mengira hanya terkena selang air,”ungkap Nurheriyanto, Jumat (11/9/2020) siang.

Mengalami kejadian ini, lanjut dia, korban kaget dan melihat jari tangan pelaku dari arah lubang kayu yang didudukinya. Mengetahui tersebut korban sempat menarik jari tangan pelaku namun meleset dan kemudian meminta tolong warga.

“Setelah kejadian tersebut korban bersama orangtuanya melaporkan ke unit SPKT Polsek Dusun Tengah,”ucap Kapolsek.

Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku dibantu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Berbekal ciri-ciri yang diberitahukan korban, kita berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,”papar Kapolsek.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 289 KUHP. (am)

Berita Terkait
<