Dua Pencuri Barang Elektronik Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Seruyan kamis (24/9).

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan. menangkap dua pria berinisial MA (33) dan TAR (31). Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga yang terletak di komplek perumahan Jaya Wijaya Indah Kuala Pembuang, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan korban pemilik rumah bernama Novia, yang menyebut rumahnya telah diboboli pencuri. Dari kejadian ini ia kehilangan dua peralatan elektronik berupa mesin cuci dan kulkas.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.

“Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Seusai masuk kedua pelaku membawa kabur barang bukti kulkas dan mesin cuci yang berada di dalam rumah korban,”ungkap Alireza kepada awak media.

Saat ini lanjut dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ar/hm)

Berita Terkait