



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Setelah sempat viral di media sosial lantaran mempertontonkan alat kelaminnya kemudian onani didepan para wanita di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya pada, Minggu (9/8/2020) siang, akhirnya Rudi (30) harus menjalani proses hukum.
Pria yang tinggal disebuah barak di Jalan Mendawai Kota Palangka Raya ditangkap polisi setelah video viral tak senonohnya dilaporkan ke polisi.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan unit Resmob Polresta Palangka Raya. Ia diamankan di kediamannya di Jalan Mendawai Kelurahan Palangka kota Palangka Raya, Senin (10/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia nekat melakukan tindakan tersebut di karenakan stres dan pusing lantaran kurang mendapatkan pelayanan seksual dari istrinya. Bahkan sudah selama tiga bulan ini sering berkelahi dengan istrinya berinisial LI tersebut.
“Jadi pelaku ini merasa pusing dan stres karena kurang mendapat pelayanan seks dari istrinya selama ini,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku, menikah dengn istrinya sudah selama sepuluh tahun, dan telah dikarunia dua orang anak.
“Atas perbuatannya pelaku di amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,”tegas Jaladri. (am)