SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim membongkar sindikat pembuat elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku berinisial FK (41) dan RU (49) warga Kelurahan Ketapang serta AF (38) seorang ASN yang tinggal di Kelurahan Sawahan. Ketiganya ditangkap dikediamannya masing-masing pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat anggota melakukan pemeriksaan berkas administrasi penerimaan peserta calon Bintara di Polres Kotim, Jumat (21/8/2020).
Saat itu anggota menemukan dokumen Kartu Keluarga (KK) salah satu peserta yang mencurigakan. Selanjutnya temuan ini langsung ditangani unit Satreskrim Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan peserta yang memperoleh KK palsu tersebut.
Dari keterangan saksi ini lah, terungkap bahwa KK tersebut didapat dari salah seorang pelaku. Menindaklanjuti informasi ini anggota kemudian menciduk para pelaku satu persatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ketiganya ini, diamankan barang bukti alat pembuat seperti printer, laptop dan cetakan serta sejumlah KTP dan KK palsu.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin saat di konfirmasi Minggu (23/8), membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Menurut dia, saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.
“Insya Allah besok Senin (24/8/2020), kita akan menggelar ekspos pengungkapan kasus ini,”ucap Kapolres singkat via telpon seluler (ponsel). (ry/hm)