SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Saleh (43) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Warga RT 06 RW 02 Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau ini, ditangkap karena kedapatan mengedarkan 6 paket sabu seberat 1,84 gram di kediamannya, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain sabu, anggota juga mengamankan satu unit timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu, di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti 6 paket sabu didalam kamar kemudian satu buah timbangan digital yang diakui pelaku adalah miliknya,”ungkap Arasi, Kamis (13/8/2020).
Saat ini lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)