

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Garliansyah alias Ali (38), hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Muhammad Yosef Jalur 4 RT 18 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Rabu (5/8/2020) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 15,33 gram.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di tepi jalan setempat.
“Ketika dilakukan penggeledahan dibadan disaksikan Ketua RT ditemukan 3 bungkus plastik besar yang berisi sabu. Saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi Kamis (6/8/2020).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)