



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Subdit lll Jatanras Polda Kalteng dengan Resmob Polres Kotim dan Polres Seruyan serta Polsek Balai Riam berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (31/7/2020) sore.
Pelaku bernama Kabe (48) yang berprofesi sebagai pedagang warga Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Baamang Tengah Kabupaten Kotim ini ditangkap di perempatan Jalan Pemuda Kota Sampit.
Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Polsek Balai Riam bahwa pelaku diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Kotim. Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kabupaten Kotim.
“Pelaku kita amankan saat sedang melintas di simpang empat Jalan Pemuda Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin,”ungkap Kombes Pol Budi Harianto, Sabtu (1/8/2020) siang.
Ia menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini dilakukan saat kondisi rumah dan toko korban dalam keadaan kosong lantaran ditinggal pemiliknya pergi ke Kabupaten Sukamara pada, Sabtu (25/7/2020) siang. Saat ditinggal, seluruh pintu dikunci rapat. Setelah pulang kemudian masuk kerumah dan mengecek ke dalam toko pada Senin (27/7/2020) pukul 16.00 WIB, korban kaget melihat keadaan tokonya telah diacak-acak.
Korban pun sempat berteriak lantaran melihat brankas berisi uang Rp 500 juta, dan emas batangan 20 gram, cincin kawin emas putih seberat 8 gram, gelang emas 40 gram dan berlian berada di ruang tamu dalam keadaan terbuka dan rusak serta seluruh isi brankas sudah hilang.
“Korban mengetahui kejadian tersebut saat masuk kedalam ruko melihat brankas yang berisi uang dan perhiasan berada ruang tamu dalam keadaan rusak dan acak-acakan,”ujar Budi Harianto.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Balai Riam dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. (am)