Jual Sabu, Dua Warga Parenggean Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Senin (17/8).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sepasang muda mudi bernama Joni Priyoga alias Joni (28) dan Merlin (24) hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya Jalan Lesa RT 12 RW 03 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Minggu (16/8) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tangan keduanya ini, polisi mengamankan barang bukti 12 paket sabu seberat 5,21 gram dan timbangan digital serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 2 juta.

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pasangan ini berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung berangkat melakukan penyelidikan dan meringkus keduanya yang saat itu sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang ditaruh di dalam kotak permen merk mentos, kemudian 4 paket lainnya di dalam remot TV.

Tak hanya barang bukti sabu, anggota juga mengamankan timbangan digital dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 2 juta. “Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut yang mengedarkan Joni. Sedangkan yang mencarikan sabu dan menyimpan uang hasil penjualan adalah Merlin,”ungkap Arasi, Senin (17/8).

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)

Berita Terkait