Jual Kosmetik Ilegal, Warga Mura Diringkus Polisi 

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura menangkap seorang wanita berinisial BP (32). Ia ditangkap di tokonya di Jalan A Yani, karena kedapatan menjual kosmetik ilegal di kota Puruk Cahu, Kamis (27/8/2020). Berkedok toko baju, penjualan ini sudah berlangsung sejak tahun 2016.

Dari lokasi ini polisi menyita barang bukti sebanyak 41 jenis total dan 654 kosmetik dari berbagai merek.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung ke lokasi memeriksa toko pelaku. Saar diperiksa ditemukan barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saat dimintai menunjukan surat izin, yang bersangkutan tak bisa memperlihatkan. Sehingga akhirnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Mura,”ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim saat press release Jumat (28/8).

<

Dari pengakuan pelaku, dari berjualan kosmetik ilegal terebut bisa meraup keuntungan puluhan juta perbulan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Mura dan diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (id/hm)

<

Berita Terkait