Dewan Jadwalkan RDP dengan Dishut Sikapi Persoalan PT NAP

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi, untuk menyikapi bersama persoalan PT Nagabhuana Aneka Piranti (NAP) yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan plywood.

Ketua Komisi II Lohing Simon menjelaskan, bahwa perusahaan yang berada di Kabupaten Pulang Pisau tersebut, tidak sepenuhnya memproduksi plywood berbahan baku kayu sengon, melainkan menggunakan kayu meranti dan bahan campuran kayu lainnya. Sehingga berdampak pada, tidak tertampungnya hasil sengon dari perkebunan masyarakat setempat.

“Untuk yang kali ini kami hanya akan melakukan RDP melalui Dinas Kehutanan. Setelah hasilnya berkembang, maka kami akan turun ke lapangan untuk selanjutnya melaksanakan RDP lagi, yang bisa saja di tahapan selanjutnya melibatkan PT NAP,” kata Lohing, Rabu (19/8/2020)

Hal tersebut, cukup disayangkan oleh pihaknya. Terlebih PT NAP ini dapat dikatakan sebagai pabrik plywood terbesar di Kalteng. Padahal sejak awal berdirinya, pabrik tersebut memang memproduksi kayu olahan berbahan baku sengon.

“Mereka ini memproduksi dari meranti dan kayu lain, yang didapat dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hampir tidak ada lagi sengon,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Lohing, meskipun perusahaan mengambil sengon dari perkebunan masyarakat, kualitas dan standar yang diminta, sulit dipenuhi oleh para pekebun di wilayah setempat. Sebab pihak pabrik hanya menerima kayu sengon yang berdiameter 30 sentimeter, sedangkan sengon yang dihasilkan masyarakat, tidak seluruhnya yang mampu mencapai standar tersebut.

“Makanya hal itu membuat masyarakat merasa rugi, sehingga yang pada akhirnya membuat masyarakat sekitar, tidak memiliki pemikiran untuk menanam sengon lagi,” imbuhnya.

Hal inilah yang nantinya dibicarakan dengan pihak Dinas Kehutanan, sebab yang menjadi perhatian pihaknya, tidak hanya karena kurangnnya penggunaan kayu sengon dalam produksi plywood, melainkan juga keterlibatan perusahaan dalam menyuplai kayu meranti dan jenis lainya kepada PT NAP.

“Karena kami juga tidak tahu HTI mana yang menyuplai bahan bakunya. Makanya ini harus dibicarakan dulu dengan Dinas Kehutanan, supaya sama-sama tahu dan persoalannya,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait