PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M Rusdi Gozali mendungkung langkah yang diambil oleh Pemkab Kobar dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembentukan peraturan daerah (perda) wajib memakai masker bagi masyarakat Kobar saat keluar rumah.
“Kita mendukung upaya pencegahaan yang dilakukan Pemkab Kobar. Seperti pembentukan perda memakai masker dan membagikan masker ke masyarakat agar penularan penyebaran Covid-19 bisa ditanggulangi. Kendati jumlah pasien di Kobar tinggi, namun tren banyaknya pasien yang sembuh menjadi kabar baik,”ungkap Rusdi Gozali Selasa (18/8).
Menurut dia, saat ini dierlukan sosialisasi kepada masyarakat terkait betapa pentingnya pemakaian masker ketika sedang beraktifitas di luar rumah. Disampung itu juga perlunya pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan new normal.
“Tak lupa juga perlu ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker diluar rumah. Jika tidak ada saksinya maka aturan tersebut tak akan dipatuhi masyarakat. Karena Covid-19 ini tidak memandang buluh siapa saja bisa terpapar,”ungkap Rusdi.
Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh masyarakat Kobar agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya. Supaya mata penyebaran penyakit Covid-19 ini bisa diputus tidak bertambah banyak lagi. (wir)