BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Butir Pil Zenith

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Senin (3/8/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan pil jenis zenith dalam jumlah besar.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim bidang berantas BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 25 Kecamatan Marang Kota Palangka Raya, Minggu (2/8/2020) pagi.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 400.000 butir pil zenith dan satu pelaku yang diduga sebagai kurir.

“Kita lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman melalui jalur darat dari Banjarmasin menuju ke Sampit,”kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, Senin (3/8/2020) Sore.

Pelaku bernama Nur Rahmat (34) warga Jalan Muhran Ali Kecamatan Baamang Kotawaringin Timur ini mengendarai mobil Grand Max dengan plat nomor KH 8667 FT.

“Kita yang terlebih dahulu mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung membuntuti dan berhasil meringkusnya di Jalan Tjilik Riwut Km 25 Kecamatan Marang Kota Palangka Raya,”ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait