Seorang Pria di Palangka Raya Pecahkan Kaca Mobil Pengendara

Kondisi kaca mobil saat rusak parah dipukul pelaku menggunakan benda tumpul, Rabu (29/7).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HN (37) dilaporkan ke polisi, karena telah melakukan pengrusakan kaca mobil milik warga bernama Apriani. Peristiwa pengrusakan sebuah mobil Daihatsu Ayla Nopol KH 1203 TF ini, terjadi di ruas Jalan Hiu Putih IX Kota Palangka Raya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota Unit SPKT Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan oknum pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit SPKT Aiptu Yudi Wahyudi mengatakan, kejadian ini berawal saat korban sedang mengendarai mobilnya dalam perjalanan sepulang mengantar anak, tiba-tiba diberhentikan pelaku kemudian langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca mobil menggunakan benda tumpul hingga pecah.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya. Menerima laporan ini, anggota langsung berangkat menuju lokasi dan mengamankan oknum pelakunya berinisial HN.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3 juta, untuk saat ini kasus telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (as/hm)

Berita Terkait