SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Kalepek (56) kembali dijebloskan ke jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Cempaga Hulu karena memperkosa istri tetangganya sendiri. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku di sebuah pondok kebun karet Jalan Kayu Mas 1 KM 6 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Minggu (28/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Taufik Hidayat mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang sendirian berada didalam pondok kebun karet miliknya, tiba-tiba datang pelaku m bermaksud mau meminjam karung. Saat itu korban langsung membukakan pintu pondok dan memberikan karung kepada pelaku.
Ketika hendak memberikan karung ini, pelaku malah tiba-tiba masuk kedalam pondok dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau berhubungan badan.
Saat itu korban sempat menolak dan mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku memperkosa korban yang sudah tak berdaya melakukan perlawanan.
“Atas kejadian tersebut, korban tidak tidak terima dan melaporkan ke Polsek Cempaga Hulu.
Setelah menerima laporan ini kami langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 95 Rt. 010 Ds. Pundu Kec. Cempaga Hulu,”ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku ini seorang residivis yang pernah tersandung kasus pembunuhan dan pemerkosaan sebelumnya. Bahkan sudah beberapa bulan ini bebas dari Lapas Sampit dan kembali berbuat ulah. (ry/hm)