PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kobar, menyikapi terkait adanya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di Aula DPRD Kobar, Senin (20/7/2020).
Kegiatan RDP ini juga turut dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite se-Kabupaten Kobar.
“RDP ini digelar untuk meminta penjelasan terkait temuan pungutan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di lakulan beberapa sekolah. Pada dasarnya dewan tidak mencari celah kesalahan, melainkan untuk klarifikasi kepada sekolah yang telah melakukan pungutan tersebut,”ungkap Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin kepada awak media, Kalteng Ekspres.com, Senin (20/7).
Mulyadin menjelaskan, selain mempertanyakan, RDP ini juga bertujuan untuk cari solusi terkait masalah yang dihadapi oleh pihak dinas dan sekolah saat ini dalam upaya meningkatkan lembaga pendidikan di Kobar. Sehingga kedepan ada perbaikan.
“Terkait dengan adanya pengembalian uang sumbangan dari pihak sekolah kepada orang tua peserta didik baru. Kita sangat mengapresiasi kepada sekolah tersebut,”ujarnya.
Karena itu pihaknya berharap kejadian serupa yakni pungutan terharap PPDB di Kobar tak terurang lagi. Orang tua siswa harus bekerja sama dengan komite sekolah, supaya bisa saling menjaga komunikasi.
Lantaran perlu diketahui, bahwa sumbangan di lakukan ada aturannya, tak bisa semabarang. Selain itu tidak membebani orang tua siswa.
“Untuk itu lah, melalui rapat dengar pendapat ini kami memberikan masukan, karena masalah pendidikan tugas kita bersama,”beber Mulyadin.
Sementara itu Kepala Dikbud Kobar Rosihan Pribadi mangaku, menyambut baik adanya masukan dari dewan. Masukan tersebut kata dia, menjadi evaluasi dari dinasnya ke depan. (wir)