Perda Dalkarla Hanya Untuk Lahan Khusus Pertanian

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono. Foto : Ra

PALANGAKA RAYA, KaltengEkspres.com – Setelah melakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya disetujui ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya bersama pimpinan DPRD kalteng dalam Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 DPRD Kalteng, Selasa (7/7/20).

Namun diingatkan, Perda Dalkarla hanya berlaku di lahan khusus, bukan lahan gambut. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng bidang perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sudarsono.

“Saya ingatkan maksimal 2 hektare dan hanya di lahan khusus, lahan pertanian, bukan lahan gambut,” kata Sudarsono mantan Bupati Seruyan ini.

Perda Dalkarla bisa diterapkan setelah keluar Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana Perda. Tentu dalam Pergub Dalkarla akan banyak aturan-aturan yang mengikat kapan boleh melakukan pembakaran, pembatasan lahan, hingga izin dikeluarkan.

“Wakil rakyat hanya membuat payung hukum, silahkan Pergub yang mengatur aturan-aturan di dalamnya,” tegas Sudarsono.

Politisi senior asal Partai Golkar ini menambahkan, selama ini banyak masyarakat terutama peladang lokal di pelosok-pelosok ketakutan membakar lahan pertanian mereka. Karena bisa bersentuhan dengan hukum, terlebih sekarang lagi memasuki musim kemarau. Dimana pemerintah saat ini sedang bertekad untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap dari kebakaran hutan tidak terjaga.

“Semoga dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi masyarakat kita, khususnya masyarakat peladang asli Kalteng yang ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar. Jelas, Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum untuk mereka. Kita tinggal menunggu dari Gubernur terkait mekanisme secara terperincinya,” ucap Sudarsono. (Ra)

Berita Terkait