

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau meringkus seorang pria berinisial Sa (44). Ia ditangkap karena melakukan pencurian dua ekor ternak sapi milik Gusti Jamhari, yang berada dikebun kelapa sawit, Sungai Pandau RT 09 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Sabtu (11/7/2020) lalu. Ironisnya, aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan meminjam pikap milik korban.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun Handoyo Putro mengatakan, pelaku pencurian ini awalnya berjumlah dua orang, satu pelaku Sa (44) berhasil ditangkap pada Jumat (17/7) lalu. Namun, satu tersangka lainya berinisial S (35) masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari hasil penyidikan, pada Sabtu 11 Juli 2020, dini hari, pelaku SA alias I dan satu temannya yang kini masih buron telah mencuri dua ekor sapi dan langsung dibawanya ke Pangkalan Bun untuk dijual,” ujarnya dalam gelar konferensi pers, didampingi Kabag Ops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Reskrim IPTU Moh Far’ul Usaedi, di Mapolres Lamandau Minggu (19/7).
Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolres, dua ekor sapi hasil curian dijual kepada seorang jagal di Pangkalan Bun berinisial SB, seharga Rp10 juta, pada 13 Juli lalu dan disaksikan oleh RT setempat. Bahkan, jual beli dilengkapi dengan nota jual beli bermaterai 6.000.
“Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat. Maka, dalam hal ini si pembeli tidak terkena pasal sebagai penadah karena tersangka tidak mengaku menjual sapi curian kepada pembeli dan dilakukan jual beli menghadirkan saksi atau tidak sembunyi-sembunyi,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa dua ekor sapi lokal masing-masing berumur 5 dan 2 tahun, satu unit kendaraan roda 4 jenis pikap, serta satu buah nota pembelian bermaterai tertanggal 13 Juli 2020 yang terdapat tanda tangan atas nama penjual dan pembeli dua ekor sapi tersebut.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cho)