Home / Seruyan

Jumat, 3 Juli 2020 - 20:09 WIB

Pemkab Seruyan Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker

Bupati Seruyan, Yulhaidir

Bupati Seruyan, Yulhaidir

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dalam rangka persiapan menghadapi New Normal, Pemerintah Kabupaten Seruyan, akan menerapkan denda bagi masyarakat setempat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Yulhaidir mengatakan, pada 1 Agustus nanti akan diterapkan. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda, kemudian dendanya disetor menjadi kas daerah.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Serahkan 8 Unit Bantuan Alsintan Bagi Petani Seruyan

“Persiapan dan sosialisasi akan kita jalankan selama satu bulan penuh, sejak 1 sampai 30 Juli sambil mempersiapkan penetapan New Normal dan peraturannya,” jelas Bupati Seruyan, Yulhaidir, Jumat  (03/07/2020).

Ia juga berharap, agar warga setempat mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal.

Baca Juga :  Wabup Intruksikan Dinas Terkait Lengkapi Fasilitas Penunjang Sekolah

“Partisipasi masyarakat sangat kita perlukan dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, kita harus bersama-sama saling bahu membahu untuk memerangi virus tersebut. Kita harap dengan dilakukan upaya-upaya yang maksimal dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona ini,” tegasnya. (Ro)

Share :

Baca Juga

Seruyan

Minta Pemkab Bantu UMKM Soal Pemasaran Produk

Seruyan

Pasar Kuala Pembuang Berkobar

Seruyan

Bejat!! Pria di Kuala Pembuang Garap Paksa Istri Tetangga Saat Berbelanja di Warungnya

Seruyan

Jelang Ramadan, Bupati Imbau Masyarakat Tak Mudik

Seruyan

Korupsi ADD dan DD, Kades Pangke Ditetapkan Tersangka, dan Ditahan Kejari Seruyan

Seruyan

ODP Seruyan Meningkat 31 Orang, Sementara PDP 1 Orang

Seruyan

Tinjau Pelaksanaan UNBK, Pjs Bupati Soroti Fasilitas Sekolah

Seruyan

Tetap Profesional, Meski Anggota Keluarga Ikut Caleg