KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dalam rangka persiapan menghadapi New Normal, Pemerintah Kabupaten Seruyan, akan menerapkan denda bagi masyarakat setempat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Yulhaidir mengatakan, pada 1 Agustus nanti akan diterapkan. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda, kemudian dendanya disetor menjadi kas daerah.
“Persiapan dan sosialisasi akan kita jalankan selama satu bulan penuh, sejak 1 sampai 30 Juli sambil mempersiapkan penetapan New Normal dan peraturannya,” jelas Bupati Seruyan, Yulhaidir, Jumat (03/07/2020).
Ia juga berharap, agar warga setempat mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus Covid-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal.
“Partisipasi masyarakat sangat kita perlukan dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, kita harus bersama-sama saling bahu membahu untuk memerangi virus tersebut. Kita harap dengan dilakukan upaya-upaya yang maksimal dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona ini,” tegasnya. (Ro)