



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan surat rapid test palsu jika bepergian ke luar kota. Hal ini untuk mencegah agar masyarakat tak tersangkut dengan masalah hukum.
“Yang ditakutkan saat ini masyarakat tidak ingin ribet dalam mengurus surat keterangan rapid test dan justru mengambil cara pendek, yakni membuat atau membeli surat keterangan rapid test palsu,”ungkapnya.
Meski harga yang ditawarkan relatif murah, ia menyarankan agar tidak terpancing untuk menggunakan surat keterangan rapid test palsu tersebut.
“Meski bagaimanapun bentuk surat keterangan rapid test yang dibuat tetap tidak akan bisa mengelabuhi petugas. Jadi jangan terpancing, apabila ada yang menawarkan bisa membuat surat keterangan rapid test meski dengan harga murah,” ujarnya.
Dalam situasi saat ini bisa dipahami jika ekonomi masyarakat dalam situasi sulit. Meski begitu ia menyarankan masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang ada, pemerintah tidak akan mempersulit jika prosedurnya sudah benar.
“Kami ingatkan, jangan untuk mencoba-coba menyediakan atau menjual surat keterangan rapid test palsu bagaimanapun bentuk surat dibuat jika bukan dari instansi atau faskes tetap akan diketahui petugas,” tandasnya.