Langgar Perda KTR, 2 Orang Warga Terjaring Razia Satpol PP Lamandau

Anggota Satpol PP Lamandau saat memeriksa salah seorang pelanggar KTR Kamis (23/7).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Lamandau melaksanakan razia di sejumlah tempat kawasan tanpa rokok (KTR) di Kecamatan Sematu Jaya, Kamis (23/7).

Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, mengatakan giat ini dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 22 tahun 2015 tentang KTR di tempat umum, seperti di kantor desa dan fasilitas kesehatan.

“Rute dari kantor Desa Purwareja, kantor Camat Sematu Jaya, kantor Desa Bina Bakti, Puskesmas Sematu Jaya, dan Desa Tri Tunggal,” ujarnya.

Hasilnya, ditemukan 2 orang pelanggar yang merokok di kawasan KTR. Yakni di kantor Desa Purwareja di temukan 1 orang inisial R yang kedapatan tengah merokok di aula kantor desa. Kemudian, 1 orang inisial S di kantor Desa Tri Tunggal yang saat itu sedang merokok di ruang tamu kantor desa.

“Sementara di kantor Camat Sematu Jaya, dan puskesmasnya tidak ditemukan pelanggaran Perda No 22 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR),” jelasnya.

Selanjutnya, 2 pelanggar didata dan akan menjalani sidang tipiring pada jumat (24/7) mendatang. Serta, memberikan peringatan kepada pihak Desa Purwareja dan Desa Tri Tunggal untuk memasang baleho kawasan tanpa rokok.

“Untuk pelanggar di proses berita acara singkat dan menghadap kepengadilan negeri nanga bulik pada hari jum’at tanggal 24 juli 2020,”ujarnya.

Dalam kesempatan ini ia mengimbau kepada semua pihak, baik tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan kembali terkait perda no 22 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ke masyarakat. (cho)

Berita Terkait