Home / Gunung Mas / Metro Palangka Raya

Selasa, 7 Juli 2020 - 18:53 WIB

Edan, Remaja Berusia 19 Tahun Nekat Perkosa Janda di Semak

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sepang Senin (6/7).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sepang Senin (6/7).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang remaja berinsial LN (19) nekat memperkosa seorang janda. Peristiwa ini terjadi di Jalan Hantantiring Km 6 Sei Tambun Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Minggu (5/7/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedi Nafianto membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian berawal saat korban sedang mencari buah pinang di tepi jalan tersebut. Disaat bersamaan pelaku melintas melewati korban dengan mengendarai sepeda motor. Melihat korban berjalan sendiri, pelaku putar balik dan mendatangi korban.

Baca Juga :  Kepergok Pesta Sabu, Enam Pemuda Diringkus Polisi

“Korban saat itu jalan sendiri untuk mencari buah pinang. Melihat korban sendiri ini, pelaku kemudian mendatanginya dan membekap korban lalu diangkat ke semak kemudian melakukan perbuatan keji tersebut,”kata Kapolsek, Selasa (7/7/2020) sore.

Kapolsek menjelaskan, saat kejadian ini korban sempat meronta-ronta dan berusaha meminta pertolongan namun pelaku tidak perduli bahkan mulut korban dibekap dan mencekik lehernya.

Atas kejadian ini, lanjut dia, korban merasa trauma dan memutuskan melaporkan ke Polsek Sepang. Selanjutnya petugas Polsek Sepang setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari beberapa saksi petugas kepolisian mendapatkan identitas pelaku dan berhasil diamankan pada, Senin (6/7/2020) pagi, di Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Empat Ruko di Jalan RTA Milono Terbakar

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sepang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman dan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh diluar perkawinan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Bawa Sajam, Dua Remaja Puntun Diangkut Polisi

Gunung Mas

Tak Terima Ditegur, Pemuda Ini Tega Tusuk Payudara Gadis Berusia 20 Tahun

Metro Palangka Raya

Bapak Meninggal Dunia Ibu di Penjara Wanita Cacat Hidup Sebatang Kara

Metro Palangka Raya

Dikejar Polisi, Pelaku Balap Liar Serempet IRT

Metro Palangka Raya

Pelajar SMP di Palangka Raya Dianiaya Oknum Warga

Metro Palangka Raya

Seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng Zona Merah Covid-19

DPRD Kota

Pemberlakuan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Dinilai Sudah Tepat

Metro Palangka Raya

Menkopolhukam Perintahkan Aparat Cari dan Tangkap Pelaku Karhutla