KUALA PEMBUANG, KaltengEkspress.com – Seorang pria bernama Ahmat Noor (39) terpaksa harus mendekam dijeruji besi Mapolres Seruyan. Mantan guru Sekolah Dasar (SD) yang memiliki kelainan sek ini ditangkap karena kembali berbuat ulah mencabuli anak laki-laki yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melihat isi percakapan melalui telpon seluler (ponsel) sang anak.
“Kejadiannya pada hari Jumat 3 Juli 2020 lalu, bertempat di belakang rumah pelaku, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kuala Pembuang I Gang Al Iman, Kecamatan Seruyan Hilir. Modusnya mengirim chat melalui masangger kepada korban, saling membalas hingga terjadi pertemuan, dan pada akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres, Jum’at (10/07/2020).
Mendapati laporan orang tua korban lanjur Kapolres, Polsek Seruyan Hilir kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Seruyan hingga pada akhirnya tersangka berhasil diamankan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibantu oleh Jatanras Polda Kalsel.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, tak hanya itu kami juga saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban yang lain. Karena ada teman korban yang masih diduga didekati oleh tersangka, tetapi kita masih pendalaman sehingga kedepannya bisa jadi korbannya bukan hanya satu, bisa juga bertambah lebih dari satu,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (Ro)