SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang wanita bernama Risna Andaiyani alias Risna (28).
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Kios Putri Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (21/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 5,42 gram .
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di kios Putri Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dikantong sebelah kiri celana panjang yang dipakai pelaku. Saat itu juga barbuk dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,”ungkap Arasi, Rabu (22/7).
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (ry/hm)
.