Home / Kotim

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:44 WIB

Budak Sabu Baamang Hilir Diciduk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang wanita bernama Risna Andaiyani alias Risna (28).

Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Kios Putri Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa  (21/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 5,42 gram .

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di kios Putri Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir.

Baca Juga :  Persit KCK Cabang XLI Kodim 1015 Sampit Donasi Alquran dan Iqra

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dikantong sebelah kiri celana panjang yang dipakai pelaku. Saat itu juga barbuk dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,”ungkap Arasi, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Tim Satgas TMMD 109 Selalu Siap Membantu Masyarakat 

Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (ry/hm)

.

Share :

Baca Juga

Kotim

Camat Harapkan Remaja Kotim Giat Membaca

Kotim

Asik! Dikawal Polair, Ratusan Masyarakat Antusias Ikut Tradisi Mandi Safar

Kotim

PT BSP Diduga Garap Lahan Luar HGU

Kotim

44 Pengurus KONI Kotim Dilantik

Kotim

Rumah Bertingkat Berkobar di Tengah Guyuran Hujan

Kotim

IRT Nyaris Diperkosa Teman Suaminya

Kotim

IRT Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Kotim

Satgas TMMD Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Musala