Buntok,KaltengEkspres.com – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan memberikan sanksi kepada salah satu anggota DPRD Barsel yaitu Adiyat Nugraha, dikarenakan dirinya telah melanggar kode etik yaitu tidak hadir beberapa kali dalam kegiatan Dewan seperti Paripurna dan beberapa rapat lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan badan Kehormatan, pak Adiyat itu mengaku dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, jadi sanksinya sedang dibahas. Namun, kemungkinan akan diberikan peringatan,” kata Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran MM saat setelah melakukan rapat bersama yang bersangkutan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD, senin (20/7/2020).
Ia membeberkan, Adiyat Nugraha secara berturut-turut sebanyak 4 kali tidak mengikuti dan menghadiri sidang Paripurna, kemudian rapat badan musyawarah beberapa kali, serta rapat komisi beberapa kali.
“Namun dikarenakan ada unsur kemanusiaan dan pertimbangan – pertimbangan lainnya, serta yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali kesalahannya, maka Badan Kehormatan memberikan sanksi peringatan,” kata Ketua PAC PDIP Barsel itu.
Ditempat terpisah Ketua Badan Kehormatan DPRD Barsel , Nurul Hikmah menyampaikan bahwa, setiap Badan Kehormatan mengeluarkan keputusan atau sanksi tersebut ada tahapan-tahapannya, seperti sanksi secara lisan, secara tertulis, sanksi diberhentikan sementara hingga penggantian antar waktu (PAW).
“Berhubung ini tahap awal jadi kami berikan sanksi tertulis terlebih dahulu, dan yang bersangkutan berjanji bahwa tidak akan mengulanginya kembali dan siap menerima sanksi apabila kedepannya ada melanggar,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, Adiat Nugraha memang tidak mengikuti paripurna beberapa kali, dan terakhir ini empat kali berturut – turut tidak hadir.
“Yang bersangkutan yang berturut – turut tidak hadir empat kali, kalo enam belum, karena kita mempunyai data,” jelasnya.
Masih dikatakan politisi PPP itu, sebenarnya dalam kode etik, bukan hanya tidak hadir rapat paripurna saja, tapu juga rapat – rapat kelengkapan DPRD lainya juga masuk, sehingga BK memutuskan bahwa anggota DPRD bersangkutan melanggar kode etik,” katanya.
“Karena dianggap melanggar kode etik, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tertulis, yang akan dibacakan saat paripurna nanti,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan kode etik, sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi yang lebih berat termasuk sampai PAW.
“Kita BK tidak memberikan sanksi sampai seperti itu, apa lagi kasus ini baru pertamakalinya, serta yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahan. Itu pertimbangan kami,” Tandasnya. (rif).