Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 10 Juli 2020 - 13:06 WIB

400 Warga Jalan Kalimantan Ditargetkan Ikuti Rapid Test

Warga Kelurahan Pahandut memperlihatkan hasil rafid test, Jumat (10/7/2020). Foto : Am

Warga Kelurahan Pahandut memperlihatkan hasil rafid test, Jumat (10/7/2020). Foto : Am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah warga di Jalan Kalimantan menjalani rapid test massal yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah Kota Palangka Raya pada, Jumat (10/7/2020) Siang.

Pihaknya menargetkan sekitar 400 orang namun hari ini berhasil melakukan rapid test berjumlah 100 warga. Ketua harian Gugus tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dirinya menargetkan 400 orang yang dilakukan rapid test.

Baca Juga :  Kesal, Karyawan Pabrik Tahu Tusuk Majikannya

“Kita targetkan sekitar 400 orang namun hari ini hanya sekitar 100 orang yang dilakukan rapid test,” kata Emi Abriyani.

Sebanyak 100 orang yang dilakukan rapid test tersebut diikuti beberapa RT di Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Emi Abriyani menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan rapid test dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus corona hingga mencapai sesuai dengan target yakni sebanyak 400 orang.

Baca Juga :  Rektor UPR Sambut Kunjungan Kapolda Kalteng

“Kita akan terus berupaya untuk melakukan rapid test dan ini adalah bentuk upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan kebaikan masyarakat insya Allah nantinya akan memenuhi target yakni 400 orang,” tandasnya. (Am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Dua Mobil Adu Kuat, Dua Warga Katingan Tewas Terjepit Kabin Mobil

Metro Palangka Raya

Tragis, Atlet Taekwondo Kotim Tewas Terlindas Pikap

Metro Palangka Raya

Parkir Depan Rumah, Sepeda Motor Warga Digondol MalingĀ 

Metro Palangka Raya

Hasil RUPS, Pemerintah Apresiasi Kinerja PLN Terbaik Sepanjang Sejarah

Metro Palangka Raya

UPR Bangun Kerjasama Bidang Kesehatan dengan Balitbangkes Kemenkes RI

DPRD Kota

Pelajari Kota Smart City, Komisi B Kunker ke Bekasi

Metro Palangka Raya

KPU Kalteng dan Komnas Ham Rakor Persiapan Pemilu

Metro Palangka Raya

Sekda Kota Dituntut 6 Bulan Penjara, dan Denda Rp 10 Juta