

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Seorang warga Kabupaten Lamandau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dipastikan meninggal dunia di RSUD Lamandau, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 15.45 WIB.
Warga tersebut diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang baru melahirkan sekitar empat hari lalu. Ia merupakan istri dari salah seorang karyawan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Nirmala Agro Lestari (NAL) di Kabupaten Lamandau.
“Satu-satunya warga berstatus PDP Covid-19 di Kabupaten Lamandau dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lamandau. Almarhum meninggal dunia sekira pukul 15.45 WIB,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Lamandau yang sekaligus Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Selasa (2/6/2020).
Dijelaskan Hendra, pasien yang baru melahirkan ini meninggal dunia di RSUD Lamandau saat dalam masa perawatan dan masa persiapan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar).
Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau menetapkan status PDP didasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, karena sebelumnya memiliki gejala klinis seperti sesak napas, batuk dahak kering serta hasil rontgen mengarah ke pneumonia dengan edema paru.
Pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah endemi Covid-19. Dan, petugas RSUD Lamandau telah mengambil sampel swab.
“Tadi sebelum meninggal yang bersangkutan sudah diambil sampel swab. Artinya, hingga kini belum terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Hendra.
Jenazah dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19 di TPU, Jalan Trans Kalimantan KM 9, Kecamatan Bulik. (cho)