NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau telah resmi menggunakan gedung baru yang beralamat di Jl. Trans kalimantan KM 3 Desa Kujan Kecamatam Bulik atau samping Kodim 1017/Lamandau. Acara serah terima gedung baru kantor PN Nanga Bulik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lamandau,Forkopimda, Ketua PN Nanga Bulik, dan sejumlah undangan lainnya, Kamis 25 April 2024.
“Semula Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggunakan gedung lama yang beralamat di Jalan Bukit Hibul Utara Nomor 96 Nanga Bulik merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, sekarang menggunakan gedung baru Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang baru selesai dibangun oleh Mahkamah Agung RI dengan alamat Jalan Trans Kalimantan KM. 3 Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sudjatmiko, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, bahwa Gedung Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang baru sebenarnya telah diresmikan penggunaannya oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, pada tanggal 6 februari 2024 di Kota Palu bersama dengan peresmian 3 (tiga) gedung pengadilan tingkat banding dan 15 (lima belas) gedung pengadilan tingkat pertama termasuk dalam hal ini gedung Pengadilan Negeri Nanga Bulik serta bangunan lain-lainnya yang dibangun oleh Mahkamah Agung RI.
“Gedung baru ini dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 15100m2 (kurang lebih 1,5 Hektar) dengan luas bangunan kurang lebih 3000m2 terdiri dari 2 (dua) lantai. Pembangunannyabmenggunakan APBN, sedangkan tanahnya merupakan hibah dari Pemkab Lamandau,” sebutnya.
Sujatmiko berharap, gedung baru yang lebih besar dan representatif agar dapat berfungsi dengan baik untuk pusat kegiatan layanan peradilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik sehari-hari, sehingga memberikan rasa nyaman bagi aparatur peradilan agar bisa memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
“Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang selama ini telah memberikan fasilitas pinjaman gedung yang digunakan dalam aktivitas pelayanan peradilan pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik selama kurang lebih 4 tahun dan juga atas hibahnya tanah yang diatasnya dibangun gedung Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang baru,” tutupnya.
Ditempat yang sama, mewakili Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani, Sekda Muhammad Irwansyah menyampaikan bahwa kolaborasi yang solid antara semua pihak merupakan landasan kokoh dalam mewujudkan insfrastruktur peradilan yang representatif dan berkeadilan.
“Gedung kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II bukan hanya bangunan fisik, melainkan simbol dari komitmen kita semua untuk menjaga keberadaan lembaga peradilan yang independen, transparan, dan efektif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Sekda membacakan sambutan Pj Lamandau.
Dirinya mengajak semua pihak termasuk masyarakat Lamandau untuk menjaga dan merawat fassilitas dengan baik sebagai wujud penghormatan teehadap sistem peradilan yang menjadi tiang penyangga keadilan sosial.
“Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan dan selurruh pemangku kepentingan adalah kunci utama dalam menciptakan sistem peradilan yang berkualitas dan terpercaya,guna memastikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dapat terwujud,” pungkasnya.(Btg/*)