KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (30/5/2020) pagi.
Pelaku berinisial ONG (33) warga Kuala Kurun tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkapnya ketika hendak bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
“Kita menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Untung Basuki, Senin (1/5/2020) siang.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang tak lain adalah ONG seorang kurir sabu-sabu diwilayah Gunung Mas.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) plastik klip serbuk kristal jenis sabu berat 14,74 gram dan timbangan digital serta uang hasil penjualan sabu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Gunung Mas dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)